Aplikasi Pelayanan Kependudukan
Kabupaten POSDIGI.COM
Dokumen Kelengkapan untuk mengurus Pendaftaran Data Kematian Online
Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis
Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang kawin
Fotocopy Data Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda
Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
Pengantar RT/RW
Bagi Orang Asing: Membawa Hasil Cetak Form Pendaftaran ke Dispendukcapil, dengan melengkapi persyaratan :
Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Rumah Sakit / Paramedis
Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang kawin
Fotocopy Data Kematian Suami/Istri bagi duda / janda
Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi Orang Asing Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan)
Fotocopy KITAS dan SKTT (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
Fotocopy KITAP dan KTP (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
Retribusi = Rp 0. / GRATIS
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan = 60 Hari Kerja
Apabila terjadi kesalahan pada peng-input-an silahkan registrasi ulang via email dengan mengirim ke email admin (adminsidrap@gmail.com)