Aplikasi Pelayanan Kependudukan
Kabupaten POSDIGI.COM

Dokumen Kelengkapan untuk mengurus Pendaftaran Data Kematian Online


  • Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis

  • Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

  • Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang kawin

  • Fotocopy Data Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda

  • Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)

  • Pengantar RT/RW


  • Bagi Orang Asing: Membawa Hasil Cetak Form Pendaftaran ke Dispendukcapil, dengan melengkapi persyaratan :

  • Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Rumah Sakit / Paramedis

  • Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

  • Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang kawin

  • Fotocopy Data Kematian Suami/Istri bagi duda / janda

  • Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)

  • Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi Orang Asing Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan)

  • Fotocopy KITAS dan SKTT (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)

  • Fotocopy KITAP dan KTP (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)



  • Retribusi = Rp 0. / GRATIS

  • Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan = 60 Hari Kerja

  • Apabila terjadi kesalahan pada peng-input-an silahkan registrasi ulang via email dengan mengirim ke email admin (adminsidrap@gmail.com)